Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aplikasi Pinjam Uang Syarat ktp Saja: 'Bagaimana saya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi'


Aplikasi Pinjam Uang Syarat ktp Saja: 'Bagaimana saya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi'

Data personal berbentuk photo KTP dan swafoto bersama KTP sering disalahpergunakan oleh pinjol ilegal.

Penyimpangan data personal untuk aplikasi pinjam uang syarat ktp saja atau credit semakin ramai dalam sekian tahun akhir-akhir ini. Keperluan akan ketentuan yang mendalam membuat perlindungan data personal disebutkan telah menekan. Bagaimana kita dapat membuat perlindungan diri?

Arief terkejut saat merasakan ada uang Rp800.000 di rekeningnya, diikuti e-mail dari 1 perusahaan aplikasi pinjam uang syarat ktp saja (pinjol) untuk kembalikan uang itu dengan bunganya dalam kurun waktu tujuh hari. Masalahnya ia tidak pernah ajukan utang ke perusahaan itu.

Pria berumur 36 tahun itu pernah pinjam dari beberapa perusahaan pinjol saat alami kesusahan keuangan di tahun 2019, tetapi ia menjelaskan telah membenahi semua.

"Saya tidak sempat ada permasalahan dengan pinjol," kata Arief ke BBC News Indonesia.

Perusahaan yang mendadak mentransfer uang ke rekening Arief, TunaiCPT, cuman memberikan alamat e-mail di situs aplikasinya di Play Toko. Arief juga mengontak mereka untuk mengonfirmasi. "Mereka bersikukuh itu kewajiban saya," kata Arief.

Pada akhirnya, Arief bayar 'utang' itu ditambahkan bunganya, keseluruhan Rp1,dua juta. Tapi permasalahannya tidak usai di situ.

Situs Instagram Tunai Lincah, perusahaan financial technology lending yang belakangan ini ditutup OJK.

Bulan Maret lalu, hal tersebut terjadi kembali. Arief mendapatkan bill dari alamat e-mail yang serupa, tetapi nama perusahaannya sudah ditukar jadi Tunai Lincah.

Perusahaan itu tidak tercatat di Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal, dan di situs aplikasinya di Play Toko, yang saat ini telah dihapus, Arief mendapati beberapa orang yang mengeluhkan karena alami hal yang sama.

Arief menjelaskan ini kali dia ditelepon oleh penagih hutang yang memberikan ancaman akan jual data pribadinya bila dia tidak bayar. Dia juga cemas akan keselamatan dianya dan keluarganya.

"Saya jadi tidak tenang, pemikiran tidak tenang. Pemikiran jadi kebingungan... Tiap ada telephone saya berasa resah, berasa takut.

"Karena kita kan tidak tahu nih, ilegal ini kelak ia sampai ke mana lakukan jalannya," kata Arief ke BBC News Indonesia.

Untung, di awal 2020 dia konsultasi dengan Kantor Hukum Nenggala Alugoro (KHNA) di Tangerang Selatan, yang dia dapatkan melalui YouTube. Team advokat di KHNA merekomendasikan Arief supaya tidak bayar bill dari Tunai Lincah.

Mereka minta Arief mengirimi pesan ke semua kontaknya, mengondisikan mereka kalau-kalau penagih hutang mengusik mereka, modus yang biasa dilaksanakan pinjol ilegal.

BBC minta verifikasi ke alamat e-mail yang tertera di situs program Tunai Lincah, tetapi belum mendapatkan jawaban. Sekian hari sesudah BBC mengirimi e-mail, situs program itu dihapus dan perusahaan itu disampaikan terhitung dalam 86 financial technology lending ilegal yang ditutup OJK.

Arief menjelaskan sejauh ini, dia selalu pinjam uang dari perusahaan pinjol yang legal, pastikan jika perusahaan itu tercatat di OJK saat sebelum ajukan utang.

Tetapi dia mengaku jika dia barangkali sempat mendaftarkan ke satu perusahaan pinjol, tapi gagal ajukan utang sesudah ketahui jika perusahaan itu ilegal.

Dari situlah, dia menyangka mereka memperoleh datanya.

Penyimpangan data oleh perusahaan pinjol atau Peer-to-Peer Lending makin ramai akhir-akhir ini, kata Doddy Darumadi, advokat dari KHNA yang menemani Arief.

Rugi yang dirasakan korban pinjol ilegal, paparnya, bukan hanya materi. Korban dapat hancur nama bagusnya, dimusuhi oleh keluarga, ditendang dari rumah, pisah, bahkan juga bunuh diri.

Tapi sayang, menurut Doddy, respon dari faksi berkuasa belumlah cukup tegas.

"Banyak yang protes ke OJK, bukanlah ditindak tegas, bukanlah diberi satu pencerahan atau jalan keluar yang membuat perlindungan sang nasabah atau warga kita secara umum justru terkadang orang protes justru diminta bayar dahulu," katanya.

Tetapi di lain sisi ia pahami hal tersebut karena pinjol ilegal "sulit dicari", dengan alamat kantor yang umumnya fiktif dan nama perusahaan yang dapat berubah-ubah.

Pada akhirnya, kata Doddy, beberapa advokat di kantor hukumnya cuman dapat menemani dan memberikan anjuran ke korban, dan menghimbau supaya warga bersama membuat beberapa pinjol ilegal ini pailit.

Triknya, pinjam uang sebanyaknya tapi tak perlu dibayarkan.

"Mereka seperti rumput telik, rumput ilalang, ditarik satu tumbuh seribu . Maka triknya bagaimana, tidak boleh ditarik, karbitin itu tanahnya," kata Doddy. Teror penekanan ke beberapa orang paling dekat, menurut dia, dapat diperhitungkan dengan mengondisikan beberapa contact.

Bagaimana juga langkah ini kemungkinan terlampau berat untuk sebagian orang, ingat pinjol-pinjol ilegal disampaikan memakai beberapa cara yang makin berlebihan untuk tekan korban, seperti membuat account sosial media yang membuat malu korban.

Modus pengajuan credit

Modus penyimpangan data personal yang lain ramai belakangan ini ialah penyimpangan data personal untuk pengajuan credit lewat Paylater. Hal tersebut terjadi pada Ahmad Fauzi Ridwan, alias Ridu, bulan kemarin.

Kisah hidupnya bermula saat dia akan ajukan kartu credit ke bank berlangganan perusahaannya. Ridu terkejut saat pengajuannya ditampik dengan argumen KOL5 atau credit macet.

"Saya terkejut karena sejauh ini saya tak pernah melalui batasan waktu jatuh termin," kata Ridu ke BBC News Indonesia.

Pria berumur 32 tahun itu juga memeriksa kisah cicilannya lewat service BI Checking, yang saat ini ganti nama jadi Mekanisme Service Info Keuangan (SLIK), dan mendapati ada tiga poin yang dipastikan KOL5 atas nama PT. Caturnusa Sejahtera Finance. Perusahaan itu sebagai partner Traveloka Paylater.

"Sedang saya tidak pernah ajukan account paylater di mana saja," kata Ridu.

Ia bercerita kisah hidupnya dalam sebuah utas di Twitter, sebagai trending. Utas itu mendapatkan perhatian dari faksi Traveloka, yang meminta untuk menguraikan masalah itu melalui direct message (DM).

Tidak sampai sehari, kata Ridu, Traveloka memberi respon dengan keinginan maaf atas peristiwa ini dan menjelaskan akan menghapuskan bill atas nama dianya di PT Caturnusa Sejahtera Finance.

"Sekian hari selanjutnya, Traveloka mengirim surat info penghilangan bill itu . Maka saya tinggal nantikan 30 hari dari tanggal itu untuk memeriksa [SLIK] sudahkah terhapus atau masih terdaftar," katanya.

Ridu benar-benar tidak paham darimanakah perusahaan itu memperoleh data personal berbentuk nomor KTP-nya. Diakuinya "selective" dalam memberinya data personal.

"Saya saja pernah ingin ingin daftar Paylater rupanya harus ada persyaratan e-KTP, saya segera cancel," katanya.

Permasalahan dengan Paylater Traveloka ini terjadi minimal semenjak tahun 2019. Saat itu, Rachman Haryanto, 37 tahun, mengirim surat pembaca ke situ informasi detik.com yang mengeluh hal sama.

Rachman menjelaskan ke BBC News Indonesia jika semenjak surat pembacanya, yang berisi nomor teleponnya, diedarkan nyaris dua tahun kemarin, ia sudah dikontak "beberapa ratus" orang yang akui alami permasalahan sama.

Beberapa pada mereka masih berbicara dengan Rachman, serta jadi temannya.

"Ada pebisnis property di Bali yang sampai tawarkan fasilitas jika satu saat saya ke Bali. Karena sangat ingin berterima kasihnya," kata Rachman.

Rachman merasakan data pribadinya disalahpergunakan untuk pembelian ticket lewat Paylater Traveloka pada 2019.

Dia menjelaskan dianya bisa menuntaskan permasalahan itu dalam sehari secara langsung bertandang ke kantor PT Caturnusa, tetapi beberapa korban yang tinggal di luar Jakarta harus mengurusinya melalui e-mail dan menanti tujuh hari kerja.

Ini benar-benar mengusik gagasan mereka untuk ajukan credit, seperti KPR atau credit usaha.

"Utang di Traveloka Paylater-nya tidak berapa walau sebenarnya, hanya delapan juta, 10 juta, tidak kemungkinan lebih. Tapi ia terhalang untuk credit semakin besar untuk upayanya ia," kata Rachman.

Menyikapi narasi ini, Traveloka menjelaskan mereka sudah jalankan interograsi intern. Khusus untuk Traveloka Paylater, mereka berbicara:

"Kami sudah mengaplikasikan mekanisme KYC (Know-Your-Customer) berlapis dengan matriks yang mendalam untuk pastikan keamanan dan kesesuaian data yang disodorkan oleh pemakai.

"Salah satunya proses KYC yang kami aplikasikan adalah memastikan jika pemakai mengupload photo KTP dan photo diri, dan pengujian langsung ke dukcapil berkaitan," kata Traveloka dalam e-mail ke BBC News Indonesia.

Traveloka menambah: "Kami terus akan jaga dan mempererat proses dan mekanisme hingga bisa menghindar terjadi rumor sama di masa datang.

"Kami meminta kerja sama pemakai untuk selekasnya memberikan laporan ke kami jika menyaksikan kegiatan meresahkan sekitar transaksi bisnis yang menyelimpang, karena keamanan dan kenyamanan pemakai ialah segala hal untuk kami.

"Pemakai dapat mengontak layanan konsumen kami lewat e-mail di cs@traveloka.com atau telephone di 0804-1500-308."

Ahli forensik digital Ruby Alamsyah menyangka kuat jika dibalik beberapa kasus itu ada penyimpangan data personal berbentuk photo KTP dan swafoto bersama KTP. Beberapa data itu wajar ditebar atau dijualbelikan di kelompok financial technology ilegal, kata Ruby.

Menurut Ruby, ada "sela keamanan" dalam ketentuan OJK yang cuman menyaratkan photo KTP dan swafoto bersama KTP untuk klarifikasi calon nasabah financial technology. "Pikirkan, jika data itu dapat dijangkau orang dari basis lain, akan gampangnya orang manfaatkan itu untuk ajukan utang dengan bersandiwara jadi seseorang," katanya.

Menurut Ruby beberapa kriminil memperoleh data personal warga dengan beragam langkah. Dalam kasus pinjol ilegal, mereka menyelipkan sejumlah fitur yang seperti spyware ke handphone pemakai. Saat pemakai memasangkan program pinjol ilegal, program itu umumnya minta akses ke dalam daftar contact, kotak masuk, dan data personal yang lain.

Disamping itu, menurut Ruby, data personal bisa juga didapat dengan sistem phising, yaitu merekayasa seorang untuk memberinya datanya dengan memakai website palsu, dan malware atau program jahat.

Membuat perlindungan diri dari penyimpangan data personal, kita perlu tingkatkan kesadaran akan keamanan berinternet, kata ahli forensik digital Ruby Alamsyah.

Ruby menjelaskan, membuat perlindungan diri dari penyimpangan data personal, kita perlu tingkatkan kesadaran akan keamanan berinternet.

Triknya, diantaranya, cuman memasang program dari tempat sah dan cuman mengambil program pinjol atau financial technology dari perusahaan yang tercatat di OJK.

Strategi yang lain, tidak asal-asalan mengobral data personal di internet dan berpikiran 2x saat sebelum mengklik.

"Apa yang kita click itu ialah suatu hal yang benar, sah, asli, kita klarifikasi. Jika kita kurang memahami, kita dapat copy paste link itu lalu membuka di mesin perayap, apa dia pernah terdeteksi ada phising atau malware."

Menurut ketentuan OJK, pinjol yang legal cuman dibolehkan terhubung data pada handphone pemakai terbatas yaitu cuman camera, mikrofon, dan lokasi. Bila satu program minta akses lebih dari itu, karena itu kemungkinan besar program itu ilegal.

Ketua Satuan tugas Siaga Investasi OJK, Tongam L. Tobing menjelaskan faksinya aktif memberantas pinjol ilegal. Semenjak tahun 2018 s/d Januari 2021 Satuan tugas itu, yang dengan anggota 13 kementerian/instansi, telah tutup lebih dari 3000 perusahaan pinjol ilegal.

Tongam memperjelas jika dalam ketentuan OJK berkenaan pelindungan customer, disebut jika data personal memiliki sifat rahasia dan jangan ditebarluaskan. Dia menghimbau warga yang menyangka data pribadinya disalahpergunakan oleh perusahaan jasa keuangan untuk melapor ke faksi berkuasa.

Lajur penuntasannya, kata Tongam, diawali dengan verifikasi ke jasa keuangan itu. Jika tidak ada jalan keluar, warga dapat melapor ke Instansi Alternative Penuntasan Perselisihan (LAPS). Untuk bidang pendanaan dan pegadaian, nama lembaganya Tubuh Perantaraan Pendanaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

"Jika warga berasa dirugikan oleh financial technology lending yang tercatat di OJK, silahkan mengadu ke OJK atau ke AFPI. Tentu ada jalan keluarnya.

"Tetapi jika warga kita yang masuk akses ke utang ilegal yang tidak tercatat di OJK, silahkan mengadu ke Satuan tugas Siaga Investasi dan kepolisian jika sudah berasa dirugikan, diteror, diancam," kata Tongam.

OJK mengeluarkan lis perusahaan financial technology lending ilegal, yang diperbaharui tiap bulan.

Ekosistem data personal di Indonesia memanglah belum terikat secara baik. Salah satunya pemicunya ialah peraturan yang belum memberinya pelindungan yang optimal untuk subyek data, menurut Dr. Sinta Dewi, ketua Siber Law Center Kampus Padjadjaran.

Sekarang ini, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang khusus atur pelindungan data personal. Perancangan Undang-Undang Pelindungan Data Individu (RUU PDP) sedang digodok di DPR, dan masuk ke fokus tahun ini.

Ketentuan berkenaan data personal yang berjalan sekarang ini masih menyebar di sejumlah undang-undang. Misalkan, pasal 26 UU ITE yang mengatakan jika pemakaian data personal seorang lewat media electronic harus dilaksanakan atas kesepakatan orang yang berkaitan.

Sinta memandang penataan yang ada masih terlampau umum dan benar-benar minimum, sementara pelindungan data personal memerlukan peraturan yang mendalam. Dalam masalah ini, Indonesia ketinggalan dari beberapa negara Asia yang lain seperti Malaysia dan Singapura.

"Di negara lain, peraturannya bukan hanya konsep, etika, apa yang bisa, apa yang tidak, tapi ada prosesnya; kelak bagaimana jika terjadi kebocoran data personal.

"Dan yang paling penting kan harus ada lembaganya yang memantau semuanya. Tidak dapat semua diberikan ke pengadilan [karena] kelak akan menimbun di pengadilan," kata Sinta.

Sekarang ini pemerintahan dan DPR belum setuju ihwal apa instansi itu akan di bawah pemerintahan atau mandiri, dia menambah.

Dalam RUU PDP, kata Sinta, pemerintahan dan perusahaan swasta bertanggungjawab untuk jaga data personal warga sebagai subyek data yang mereka urus.

Bila terjadi kebocoran data, beberapa pihak itu harus menunjukkan jika mereka telah lakukan semua perlakuan yang dibutuhkan untuk jaga beberapa data itu.

"Saat ini, jika terjadi perampokan data, beberapa perusahaan digital besar selalu mempersalahkan hacker. Atau pemilik [data] tidak waspada. Walau sebenarnya jika mekanismenya bagus kan tidak akan diterobos . Maka ada jalinan kuat di antara security dan privasi," dia menerangkan.

© 2021 BBC. BBC tidak bertanggungjawab atas content dari situs external. Baca mengenai ketentuan baru berkaitan link external.

Post a Comment for "Aplikasi Pinjam Uang Syarat ktp Saja: 'Bagaimana saya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi'"