Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aplikasi Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Mengancam Melalui SMS dan WA, Ini Langkah Cegahnya

Di periode wabah Covid-19, financial technology peer to peer (P2P) lending ilegal alias Aplikasi Pinjaman Online (pinjol) ilegal semakin ramai. Bahkan juga ada banyak pelaku yang mengatasdirikan sebagai pinjol yang telah tercatat di Kewenangan Jasa Keuangan ( OJK).

Aplikasi Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Mengancam Melalui SMS dan WA, Ini Langkah Cegahnya

Seringkali, namanya aplikasinya juga dibikin sama oleh pelaku tidak bertanggungjawab itu.

Ketua Satuan tugas Siaga Investasi (SWI) Tongam L.

Tobing akui, SWI sering mendapati financial technology ilegal mempunyai nama sama dengan financial technology legal yang telah berijin atau tercatat di OJK.

"Beberapa financial technology lending ilegal lakukan penawaran bernama yang serupa dengan financial technology legal," kata Tongam ke Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Karena itu, Tongam merekomendasikan kamu mempelajari banyak hal ini saat sebelum ajukan Aplikasi Pinjaman Online lewat program pinjol.

1. Contact OJK

Saat sebelum pinjam, pastikanlah kamu telah menghubungi OJK.

Dengan menghubungi kewenangan berkaitan, kamu akan mendapatkan info legal atau tidak nama financial technology yang kamu tanya

2. Saksikan contact pinjol

Umumnya, setiap pinjol akan mempunyai contact atau sosial media yang dapat kamu susuri.

Saat sebelum pinjam, yakinkan keaslian contact dan pastikanlah kamu terhubung situs sah dari penyuplai service pinjam-meminjam uang itu.

Ingat, jangan mencoba menghubungi nomor atau account sosial media lain selainnya yang ada dalam lama sah, walau account mereka kelihatan janjikan dan persis sama sama yang asli.

Ini mempunyai tujuan supaya kamu tidak tidak jatuh ke lingkaran pinjol ilegal dengan beban bunga tinggi.

Pasalnya sekarang ini, banyak pelaku yang membuat account sosial media dan mengatasdirikan pinjol yang legal.

"Warga perlu siaga, check validitas financial technology saat sebelum berbisnis," sebut Tongam.

3. Alamat tidak terang

Selainnya ke-2 ciri-ciri di atas, pinjol ilegal umumnya mempunyai alamat tidak terang atau kerap beralih-alih.

Ini pasti berlainan dengan pinjol legal yang tinggal dan mempunyai alamat super komplet.

Disamping itu bila kamu berasa benar-benar gampang ajukan utang, cukup hanya KTP, kamu harus waspada ini.

Bisa saja itu pinjol ilegal.

"Benar-benar gampang ajukan utang (ke pinjol ilegal), cukup dengan photo KTP dan photo diri. Pinjol ilegal selalu minta ijin untuk dapat terhubung semua contact ponsel atau data ponsel," tandas Tongam.

Post a Comment for " Aplikasi Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Mengancam Melalui SMS dan WA, Ini Langkah Cegahnya"