Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Data Konsumen Bisa Diakses Aplikasi Pinjam Uang Syarar KTP Saja Online, Apa Saja?


Data Konsumen Bisa Diakses Aplikasi Pinjam Uang Syarar KTP Saja Online, Apa Saja?
 
Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara masalah program aplikasi pinjam uang syarar ktp saja yang rupanya dapat mengambil data pemakai seperti nomor telephone dan bermacam tapak jejak digital. Perlakuan itu menurut AFPI tidak sesuai ketentuan dari OJK.

"OJK sudah batasi akses data financial technology legal atau anggota AFPI ke HP pemakai cuman camera, microphone, lokasi, plus e-mail yang diperlukan untuk kebutuhan e-KYC. Data nasabah yang lain jangan dijangkau," sebut Kepala Sektor Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede ke Liputan6.com, Minggu (28/7/2019).

Baca

AFPI menyebutkan anggotanya runduk pada ketentuan OJK. Anggota AFPI yang kedapatan menyalahi ketetapan OJK saat sediakan aplikasi pinjam uang syarar ktp saja akan terkena ancaman seperti dikeluarkan dari federasi dan pencabutan pertanda tercatat atau ijin oleh OJK.

"Sebagai anggota AFPI, karena itu pelaksana financial technology legal harus runduk pada Kode of Conduct yang sudah diputuskan federasi. Jika mereka menyalahi CoC, AFPI akan kasih ancaman sampai dikeluarkan dalam keanggotaan," terang Tumbur.

Meskipun begitu faksi APFI menyebutkan faksi pemberi utang teruslah perlu data personal pemakai. Data yang diperlukan juga bervariatif seperti KTP, Kartu Keluarga, akte nikah, slip upah, atau buku tabungan.

Data itu dibutuhkan oleh beberapa basis financial technology lending terutamanya di fragmen produktif. Usaha semacam itu misalnya di bagian rumah tangga atau pertanian.

OJK sering melaunching daftar OJK yang legal dan ilegal melalui website resminya. Sekedar pengingat, aplikasi pinjam uang syarar ktp saja yang telah mempunyai situs dan program belum pasti legal, karena daftar program ilegal yang masuk daftar hitam OJK sering mempunyai program tercatat di Google Play.

Advokat dari Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengungkit ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus intimidasi hutang aplikasi pinjam uang syarar ktp saja yang sudah dilakukan perusahaan financial technology Peer to Peer (P2P) pada pihak debitor.

Ia mengatakan, ada dua kasus pelanggaran HAM saat faksi perwakilan perusahaan fintechmelakukan penagihan ke korban, yaitu penyimpangan pada hak atas perasaan aman dan privacy.

"Seharusnya saat kita pinjam online itu semestinya tidak dikenali seseorang. Orang yang lain dikontak semestinya punyai privacy untuk tidak turut serta didalamnya," ungkapkan ia di Jakarta, seperti diambil Selasa, 5 Februari 2019.

Perkataan itu dia lontarkan karena perusahaan financial technology yang diwakilkan oleh penagih hutang (debt collector) sering membuat malu debitor dengan menyampaikan pesan singkat ke beberapa orang paling dekat untuk meminta hutang yang dipunyainya.

Seperti dirasa Dona, salah seseorang yang sudah bergelut dengan beberapa perusahaan financial technology semenjak April 2018. Ia harus menelan pil pahit karena memberikan nama atasan sebagai salah satunya contact genting yang dapat dikontak debt collector.

"Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan tugas karena satu program onlineyang mengancam saya. Atasan tidak ingin mentoleransi karena saya memberinya namanya sebagai contact genting atau agunan," keluh ia.

Menindaki kasus ini, Dona meminta ke OJK untuk turut turun tangan menuntaskan kenakalan perusahaan financial technology pada faksi debitor yang berutang padanya.

"Saya hanya meminta satu, kemudahan. Karena mereka kerap memberinya SMS fitnah . Maka apa saja itu OJK yang pegang peran paling penting permasalahan financial technology ini," tutur ia.

Perusahaan ride-hailing Indonesia Gojek menentang faksinya memberinya data pemakai pada pihak lain, terhitung pada program aplikasi pinjam uang syarar ktp saja.

Dalam pengakuan Gojek yang diterima Tekno Liputan6.com, Minggu (28/7/2019), Director Corporate Affairs Gojek Nila Marita menjelaskan, Gojek selalu jaga keamanan maksimal dari data personal konsumen setia atau beberapa partner.

"Kami tak pernah jual atau memberinya akses pada data personal konsumen setia atau partner kami pada pihak ke-3 , seperti ke financial technology ilegal, seperti dikabarkan di sejumlah media," papar dalam pengakuannya.

Seterusnya, Gojek menghimbau ke pemakai program Gojek untuk waspada memakai program di piranti eletronik atau handphone-nya.

"Kami menghimbau pemakai program Gojek untuk waspada dalam memberinya akses yang bisa dilaksanakan oleh program itu," kata Nila.

Menurut dia, memiliki sifat selective dalam memberinya akses pada feature handphone dapat menghindar usaha alat rekaman beberapa data di handphone secara ilegal yang tidak sesuai ketetapan pemakaian program Gojek.

Tidak itu saja, Gojek menghimbau pemakai dan partner selalu untuk terhubung service jasa keuangan yang sah dan dipantau Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

Gojek disebutkan sudah mempunyai valuasi di atas USD10 Miliar atau sama dengan Rp140 Triliun. Gojek sudah bekerja di Singapura, Thailand, Filipina, dan Vietnam.


Post a Comment for " Data Konsumen Bisa Diakses Aplikasi Pinjam Uang Syarar KTP Saja Online, Apa Saja?"