Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berapa Amankah Aplikasi Pinjaman Online?

Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta sudah terima 283 pengaduan dari 10 barisan yang dirugikan oleh penyuplai jasa Aplikasi Pinjaman Online atau financial technology peer to peer (P2P) lending.

Berapa Amankah Aplikasi Pinjaman Online

Advokat khalayak LBH Jakarta Jeanny Sirait memandang, masih jumlahnya warga yang dirugikan oleh Aplikasi Pinjaman Online ini sebagai imbas dari ketentuan pinjol yang kurang oke.

"Masalahnya pada kasus pinjol (Aplikasi Pinjaman Online) tidak ada ketentuan yang memang lumayan oke membuat perlindungan warga pemakai program," tutur Jeanny saat dikontak Kompas.com, Senin (5/11/2018).

Ia menjelaskan, Ketentuan Kewenangan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/ 2016 mengenai Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info cuman mengaplikasikan ancaman untuk program Aplikasi Pinjaman Online yang tercatat atau mempunyai ijin OJK.

Hingga sementara sekarang ini, baru 73 financial technology P2P lending yang sudah sah tercatat OJK.

"Sedang saat kami treking, di appstore di bulan Agustus lalu ada nyaris 300 program, dari sana kelihatan sekali di antara yang tercatat dan tidak tercatat berbeda sekali," tutur Jeanny.

Tidak Cuman yang Ilegal

LBH Jakarta juga menjelaskan, pelanggaran bukan hanya dilaksanakan oleh financial technology P2P lending yang ilegal saja, tapi juga mereka yang sudah tercatat di OJK.

"Betul ada (yang tercatat di OJK, 2 korban yang mendatangi pertemuan jurnalis di hari Pekan kemarin salah satunya jadi korban Aplikasi Pinjaman Online tercatat," tutur Jeanny saat kembali diverifikasi Kompas.com, Rabu (7/11/2018).

Sementara dari faksi Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai federasi financial technology P2P lending yang sudah tercatat di OJK belum terima laporan berkaitan anggotanya yang lakukan pelanggaran.

Wakil Ketua Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan semestinya, utang yang telah tercatat dengan cara resmi telah pahami resiko dari pelanggaran itu.

"Tidak sempat ada verifikasi (kasus pelanggaran) ke federasi atau ke OJK yang selanjutnya diperuntukkan ke federasi," tutur Sunu.

Memutuskan Ketentuan

Faksi federasi juga akui sudah lakukan koalisi dengan beragam tipe Aplikasi Pinjaman Online, dan tengah memformulasi proses penagihan. Faksinya akan lakukan sertifikasi yang diperuntukkan untuk beberapa penagih.

"Dahulu ada kasus beramai-ramai kita dari asoisasi telah membuat kode of conducts, selanjutnya kode of ethics, dan ada pula komite etik yang mengatur dan mendisiplinkan anggota saat lakukan penagihan," terang ia.

Disamping itu, mereka sudah mempunyai ketentuan batas ongkos pinjaman yang mencakup ongkos bunga, denda, atau ongkos administrasi.

Wakil Ketua Eksekutif Permodalan Multi-fungsi AFPI sekalian CEO Uang Rekan Aidil Zulkifli menerangkan, penentuan batas ongkos utang nasabah itu berdasarkan pada persetujuan bersama.

Industri setuju nasabah yang mempunyai utang melewati periode penagihan optimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran tidak bayar lebih dari 100 % ongkos utang dan dasarnya.

"Maka bila customer mempunyai utang Rp dua juta, tetapi selanjutnya alami kesusahan dalam pengembalian, karena itu optimal nilai keseluruhan utang dan beberapa biaya keseluruhnya jangan melewati 100 % dari nilai dasar atau prinsipalnya," tutur Aidil.

AFPI mengatakan, ramainya kabar berita berkenaan keluh kesah warga berkaitan Aplikasi Pinjaman Online juga dipandang sudah menghancurkan citra industri yang mereka bangun.

Sementara, beberapa pihak yang lakukan pelanggaran bukan sisi dari anggota federasi atau Aplikasi Pinjaman Online yang sudah tercatat sah di OJK.

"Mereka ialah pelaksana Aplikasi Pinjaman Online ilegal . Maka jika ilegal ya menantang hukum, janganlah sampai semacam ini menghancurkan industri," tutur Sunu.

Hingga, kehadiran financial technology ilegal tidak cuman bikin rugi warga saja, tapi juga industri keseluruhannya. Disamping itu, menurut Sunu jumlahnya aduan berkaitan penyelenggaraan Aplikasi Pinjaman Online bisa juga berpengaruh pada semangat inklusi keuangan.

AFPI juga minta warga supaya lebih waspada saat menentukan financial technology, dan membaca tiap ketetapan dan keadaan yang diberi setiap lakukan utang lebih cermat.

Disamping itu, faksi federasi mengatakan siap untuk bekerjasama dengan penegah hukum dan LBH Jakarta berkaitan kasus aduan ini. Disamping itu, federasi mengatakan tengah usaha untuk selalu lakukan pembelajaran ke warga.

"Pembelajaran kami kerjakan dengan periodik, dan ke LBH Jakarta akan kami kerjakan perantaraan, yang jelas kami telah koordinir dengan penegak hukum," tutur Sunu.

Post a Comment for " Berapa Amankah Aplikasi Pinjaman Online?"