Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Bukti Kasus Aplikasi Pinjaman Online Intimidasi Nasabah: Tebar Iklan Yuliana Ikhlas Digilir untuk Hutang 1 Juta

Sebuah iklan jadi trending di sosial media berisi seorang wanita masyarakat Solo, Yuliana Indriati (YI) disebut ikhlas untuk digilir untuk bayar hutang. Dalam iklan Yuliana Indriati ditulis ikhlas digilir untuk membayar hutang di program Aplikasi Pinjaman Online, financial technology ilegal namanya Incash sekitar Rp 1,54 juta.

5 Bukti Kasus Aplikasi Pinjaman Online

Yuliana menentang iklan itu dan memberikan laporan financial technology Incash mencemari nama dianya pada pihak berwajib.

Berikut beberapa bukti yang TribuneWow.com kumpulkan dari urutan sampai perlakuan yang sudah dilakukan, Kamis (25/7/2019):

1. Urutan

Urutan diterangkan oleh Advokat Yuliana (51), dari Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa, diambil dari TribuneSolo.com, Kamis (25/7/2019).

Dia menjelaskan awalnya Yuliana memerlukan beberapa uang untuk ongkos anak sekolah.

"Client kami memerlukan beberapa uang untuk ongkos sekolah anaknya, lalu pinjam pada salah satunya Aplikasi Pinjaman Online," kata Sukadewa saat temu jurnalis, Kamis (25/7/2019).

Yuliana lalu memiliki inisiatif lakukan Aplikasi Pinjaman Online di program yang ada di PlayStore.

Dengan persyaratan yang gampang, dalam hitungan waktu utang langsung cair.

"Sesudah client kami download financial technology (Financial Technologi) dengan mengirim photo diri dengan KTP, dan kelak hitungan waktu telah cair," lanjut Sukadewa.

Yuliana pinjam uang sejumlah Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sejumlah Rp 320 ribu, hingga ia terima Rp 680 ribu.

Dengan periode waktu satu minggu.

  • "Ia pinjam tidak ada satu bulan, dengan tempo 1 minggu."
  • Demikian telat bayar dalam kurun waktu 7 hari, dikenakan denda dengan bunga Rp 70 ribu setiap hari.
  • "Demikian tujuh hari melalui, kelak ada bunga Rp 70 ribu setiap hari, ada ongkos ketertinggalan, dan berbunga kembali," jelasnya.
  • Yuliana juga ketidaktahuan untuk membayar hutangnya.
  • Dia selanjutnya lakukan utang lain melalui beberapa empat program.

"Dasar hutang client kami Rp empat juta pada 4 program, selanjutnya terus menggunung saat ini telah capai Rp 30 juta," ucapnya.

Yuliana menambah, dari hutang sebesar Rp 680 itu, dia harus kembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.

"Saya telah jatuh termin, selanjutnya ia (satu dari Aplikasi Pinjaman Online) menghubungi saya, memburu untuk selekasnya bayar dan mengancam saya," tutur Yuliana.

"Pada Selasa tempo hari, ia buat poster itu dan memberikan ancaman akan ditebarkan bila saya tidak selekasnya bayar."

"Selanjutnya ia membuat group WA yang ada saya dan rekan-rekan saya, dan ditebarkan di situ," ujarnya.

2. Yuliana Diteror

Dia akui memperoleh intimidasi yang berbuat tidak etis dianya.

Pelaku debt collector membuat group WhatsApp.

"Baru terlambat satu hari telah diteror. Mereka buat grup Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan penghinaan," terang Yuliana, diambil dari Kontan.co.id, Selasa (23/7/2019).

Sedang ada juga iklan yang berisi jika Yuliana ikhlas digilir dengan harga Rp 1,054 juta untuk membayar hutang.

Pelaku debt collector itu juga mencemari nama Yuliana, ke teman dekat dan famili Yuliana untuk jatuhkan harga dianya.

Tidak itu saja dia dalam tuliskan laporannya akui alami intimidasi kekerasan sampai penghinaan lewat komunikasi telephone.3. Yuliana Memberikan laporan Financial technology itu

Yuliana yang tidak tinggal diam memberikan laporan hal itu ke Instansi Kontribusi Hukum (LBH) dan Polrestabes.

"Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Karena itu saya adukan ke Instansi Kontribusi Hukum (LBH) dan Polrestabes," tutur Yuliana ke Kontan.co.id pada Selasa (23/7/2019).

Dia juga mendapat surat kuasa perlindungan hukum dari LBH.

Yuliana menguasakan ke I Besar Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang disebut advokat dan konselor hukum.

Mereka bergabung dalam lembaga LBH Solo Raya yang beralamat di Sentral Niaga Teritori Terintegrasi The Park Mall Jl. Soekarno, Desa II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah.

4. Financial technology Incash Ilegal

Incash sendiri rupanya belum tercatat sebagai financial technology peer to peer lending yang dipantau oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

Maknanya Incash sebagai financial technology ilegal yang menggelisahkan.

Ini diutarakan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Management Vital Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

Anto juga memandang perlakuan Yuliana memberikan laporan ke yang berwajib sebagai cara yang betul.

"Laporan ke polisi ialah perlakuan pas yang sudah dilakukan dengan pengaduan pencemaran nama baik," tutur Anto ke Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

5. Pasal yang Dapat Dipakai YI

Sedang Yuliana bisa memberikan laporan tindakan Financial technology Incash dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321.

Hingga jika Financial technology Incash bisa dibuktikan ikut peran dalam iklan trending itu bisa dijaring dengan pasal, salah satunya:

Pasal 310 ayat 3 KUHP dengan sangkaan sudah serang kehormatan seorang dengan mendakwakan suatu hal agar dijumpai umum, dengan sanksi hukuman optimal sembilan bulan atau denda optimal Rp 4.500.

Pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya hukuman satu tahun empat bulan atau denda optimal Rp 4.500.

Lalu Pasal 311 ayat 1 menyebutkan, serang kehormatan atau nama baik seorang dengan mendakwakan suatu hal terhitung dengan tulisan dan gambar agar dijumpai umum tetapi striker tidak bisa menunjukkan pengakuannya karena itu ancamannya ialah hukuman optimal empat tahun.

Post a Comment for " 5 Bukti Kasus Aplikasi Pinjaman Online Intimidasi Nasabah: Tebar Iklan Yuliana Ikhlas Digilir untuk Hutang 1 Juta"