Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polri Peringatkan Bahaya Perampokan Data Individu Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengingati ada bahaya perampokan data personal lewat program pinjam online (Pinjol) ilegal yang tidak tercatat Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

Polri Peringatkan Bahaya Perampokan Data Individu Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

"Program itu (pinjol ilegal) didalamnya ada keinginan agar bisa terhubung data (semua) punya korban," tutur Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam penjelasannya, Minggu (20/6/2021).

Dia mengatakan proses perampokan data personal itu terjadi saat ada pengajuan utang ke program itu.

Dari mekanisme program itu, nanti beberapa data individu korban dapat diambil untuk hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Secara program memberinya kesepakatan untuk data diambil oleh penyuplai pinjol," ungkapkan ia.

Selanjutnya, Helmy menjelaskan data personal ini umumnya dipakai beberapa pinjol ilegal untuk meminta pembayaran ke beberapa korbannya.

Bila korban tidak ingin bayar dengan bunga yang disodorkan pinjol ilegal ini, karena itu beberapa korban akan memperoleh beragam jenis teror.

"Jika macet mulai sisi penagihan bertindak seperti membully s/d pencemaran nama baik yang dikirim ke semua contact terhitung sosmed ke nasabah itu," terangnya.

"Dengan sangkaan ilegal akses, perampokan data, fitnah, pencemaran nama baik, tindakan tidak membahagiakan, s/d lakukan aktivitas bank tanpa ijin terhitung pelindungan customer," katanya. Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto keluarkan surat telegram yang mengintruksikan supaya korps-nya untuk tindak tegas utang online (Pinjol) ilegal yang sudah menggelisahkan warga.

Menurut Agus, pengusutan ini bekerja secara berbarengan bersama Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

Adapun beberapa kasus sudah sukses diatasi oleh faksi kepolisian.

"Hasil penyelidikan yang jalan pasti untuk buka jaringan dan keterikatan antara penyuplai pinjol ilegal," kata Agus saat dikontak, Minggu (20/6/2021).

  • Agus menerangkan pembasmian utang online nanti bukan hanya terpusat di pusat.
  • Polda-Polres di wilayah disuruh untuk turut menginvestigasi kasus pinjol yang berada di Indonesia.
  • "Input kita berikan ke daerah untuk menolong lakukan pengusutan," bebernya.

Dia menambah pengusutan hukum utang online ilegal dipandang tak perlu menanti ada laporan dari warga.

Bila dipandang menggelisahkan, faksi kepolisian langsung bisa lakukan pengusutan.

"Ini bukanlah delik pengaduan, karena itu karena (Pinjol) menggelisahkan tak perlu menanti laporan," tegasnya.

Berdasar data Polri, cuman ada 1.700 utang online yang tercatat oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

Saat itu, diperikirakan masih tetap ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tidak tercatat sah oleh negara.

Pinjol-pinjol berikut yang sering menelan beberapa korban.

Tidak cuman materil, beberapa korban yang alami perlakuan yang tidak membahagiakan oleh Pinjol ilegal itu.

Salah satunya, ada photo korban yang di-edit dengan photo yang bau pornografi atau korban yang sempat difitnah di sosial media.

Kasus Pinjol

Pinjol Bodong Tingkah laku Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana saja

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membedah sangkaan kasus penipuan utang online (pinjol) bodong namanya Rp Cepat. Pengusutan ini karena banyak pengaduan korban yang akui ditagih sampai beberapa puluh juta.

Wadir Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, pengenaan bunga yang tidak lumrah membuat korban malas membayar dan memberikan laporan kasus ini pada pihak kepolisian.

Dalam dengan lebarannya, Rupiah Cepat cuman janjikan suku bunga rendah yakni 7 %. Tetapi saat korban sudah pinjam, Rp Cepat memasangkan suku bunga yang tidak lumrah.

"Ini bukanlah delik pengaduan, karena itu karena (Pinjol) menggelisahkan tak perlu menanti laporan," tegasnya.

Berdasar data Polri, cuman ada 1.700 utang online yang tercatat oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

Saat itu, diperikirakan masih tetap ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tidak tercatat sah oleh negara.

Pinjol-pinjol berikut yang sering menelan beberapa korban.

Tidak cuman materil, beberapa korban yang alami perlakuan yang tidak membahagiakan oleh Pinjol ilegal itu.

Salah satunya, ada photo korban yang di-edit dengan photo yang bau pornografi atau korban yang sempat difitnah di sosial media.

Kasus Pinjol

Pinjol Bodong Tingkah laku Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana saja

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membedah sangkaan kasus penipuan utang online (pinjol) bodong namanya Rp Cepat. Pengusutan ini karena banyak pengaduan korban yang akui ditagih sampai beberapa puluh juta.

Wadir Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, pengenaan bunga yang tidak lumrah membuat korban malas membayar dan memberikan laporan kasus ini pada pihak kepolisian.

Dalam dengan lebarannya, Rupiah Cepat cuman janjikan suku bunga rendah yakni 7 %. Tetapi saat korban sudah pinjam, Rp Cepat memasangkan suku bunga yang tidak lumrah.

Post a Comment for " Polri Peringatkan Bahaya Perampokan Data Individu Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal"