Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

OJK Angkat Tangan, Tidak Dapat Hindari Ramainya SMS Berantai dari Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tidak berkuasa untuk memberantas beberapa aplikasi utang online ilegal atau pesan singkat (SMS) berantai berisi penawaran utang dana.

OJK Angkat Tangan, Tidak Dapat Hindari Ramainya SMS Berantai dari Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

"Beberapa hal yang di luar yuridiksi pemantauan OJK, khususnya dalam kerangka dan aturan tersangkut cyber. Misalkan dalam soal mengatur beberapa aplikasi yang ada di Application Toko atau beberapa pesan berantai dari nomor smartphone yang dengan benar-benar gampang dapat ganti," tutur Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam Dialog Online ILUNI UI bertema "Siaga Perangkap Utang Online Ilegal," Rabu (30/6/2021).

Oleh karenanya bersama dengan Kementerian/Instansi membuat Satuan tugas Siaga Investasi (SWI). Adapun anggotanya, selainnya datang dari OJK, Kepolisian dan Kejaksaan, dan Kementerian/Instansi yang lain, seperti Kominfo, Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM dan BKPM.

"Ini yang tetap lakukan penyisiran, untuk menangani fintech-fintech atau aktivitas yang tersangkut tehnologi dan dipandang dijumpai tidak memperoleh atau mungkin tidak mempunyai ijin, ilegal," tegasnya.

Sampai sekarang ini SWI masih lakukan penyisiran dan pengusutan pada Aplikasi Pinjaman Online-Aplikasi Pinjaman Online ilegal.

Karena itu juga dia menghimbau supaya warga tidak gampang terjerat pada semua keringanan utang dana lewat cara online dari Aplikasi Pinjaman Online ilegal di sosial media atau pesan singkat berantai.

Karena, kelak malah cuman akan bikin rugi warga sendiri.

"Di atas lapangan kami menyaksikan keadaan warga itu benar ada yang memerlukan dana, tetapi pengalaman dari kami menyaksikan ada pula yang manfaatkan kesempatan ini untuk keringanan yang dengan keringanan yang ditawari oleh basis dan biasanya jadi terjerat di basis yang tidak berijin dan tercatat di OJK," terangnya.

Ia menerangkan Aplikasi Pinjaman Online ilegal itu mempunyai ketidaksamaan langkah operasional basis sama yang telah tercatat dan berijin dari OJK.

Dalam masalah ini, katanya, pasti tersangkut bagaimana mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang lain dengan Aplikasi Pinjaman Online tercatat dan berijin yang telah ditata oleh OJK.

"Tanpa diakui, eacara mekanisme, basis Aplikasi Pinjaman Online ilegal itu bisa ambil beberapa data individu seperti nomor telephone atau contact, video dan foto dan yang lain yang ada dalam handphone customer," terangnya.

"Yang telah tercatat dan berijin, ini tidak bisa dilaksanakan karena kita me-review tehnologi yang mereka gunakan," katanya.

Ia menerangkan Aplikasi Pinjaman Online ilegal yang mempunyai akses ke beberapa hal yang sebenarnya dilarang, khususnya pada beberapa data yang telah diambil dari handphone customer, akan lakukan semua penekanan ke debitur yang menunggak.

"Ini pasti berlainan sama yang tercatat, karena kita cuman mengenalkan atau mengizinkan mereka lakukan data collection itu lewat sarana yang berada di smartphone berbentuk camera, microphone dan yang memperlihatkan lokasi kehadiran mereka," terangnya.

Lebih jauh dia minta warga untuk memeriksa langsung ke situs sah OJK berkenaan status Aplikasi Pinjaman Online yang tawarkan utang dana.

"Dengan semua keringanan pinjam dana lewat cara online, pasti masyaarakat agar lebih waspada, bila tidak mau terjerat pada utang dari financial technology ilegal yang ujungnya akan bikin rugi warga sendiri," tegasnya.

Post a Comment for " OJK Angkat Tangan, Tidak Dapat Hindari Ramainya SMS Berantai dari Aplikasi Pinjaman Online Ilegal"