Polisi Tangkap Penyuplai Aplikasi Pinjam Uang Syarat Ktp Saja Ilegal yang Intimidasi Korban dengan Tebar Photo Vulgar
Polisi tangkap penyuplai jasa Aplikasi Pinjam Uang Syarat Ktp Saja alias pinjol ilegal yang memakai sistem intimidasi saat lakukan penagihan utang. Selainnya tidak tercatat di Kewenangan Jasa Keuangan (OJK), faksi penyuplai jasa pinjol memberikan ancaman saat penagihan melalui penebaran photo vulgar.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto sampaikan, nama penyuplai jasa pinjol itu ialah RP Cepat. Berdasar data dari OJK, lebih kurang ada 1.700 perusahaan program utang yang tercatat dan dianggap OJK.
"Masih tetap ada 3 ribu lebih dan masih ilegal atau mungkin tidak tercatat di OJK. Ini beberapa hal yang menjadi perhatian Polri untuk ungkap kasus-perkara yang menggelisahkan warga. Bahkan juga beberapa korban yang pinjam uang beberapa ribu saja selanjutnya diteror dengan beberapa foto vulgar, informasi ke rekan-rekan, keluarga, bahkan juga ada yang depresi karena utang yang tidak betul ini," papar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Menurut Whisnu, faksinya tangkap lima terdakwa berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK di teritori Jakarta Barat. Sementara masih tetap ada dua Masyarakat Negara Asing (WNA) yaitu XW dan GK masuk ke Daftar Penelusuran Orang (DPO) alias buron.
"Kami infokan ke warga jika program RP Cepat tidak ada ijinnya. Secara validitas perusahaan ini tidak ada ijin. Kita sukses memeriksa ke rekan-rekan OJK dan langsung proses penyidikan di atas lapangan," terang ia.
Kasus ini tersingkap sesudah ada warga yang melapor jika sudah lakukan utang ke RP Cepat sejumlah Rp 1,tujuh juta dan cuman disepakati Rp 500 ribu. Tetapi kenyataannya uang yang diterima justru Rp 295 ribu.
Dalam promo-nya, peminjam dikasih waktu 91-100 hari untuk kembalikan utang. Namun, sang pelapor langsung ditagih dengan suku bunga capai 41 % walau baru 10 hari pinjam.
"Pinjol ini benar-benar menggelisahkan warga walau korban kerugiannya kecil, tetapi banyaknya banyak banyaknya. Yang disingkap sekarang ini pinjol bernama RP Cepat. Tetapi ada banyak kembali yang yang memberikan laporan berkaitan pinjol itu. Sampai ini hari anggota kami sedang proses penyidikan di beberapa wilayah, bahkan juga Kabareskrim mengirimi telegram ke semua barisan Polri Indonesia untuk ungkap kasus pinjol ilegal," Whisnu menandaskan.Ramainya Aplikasi Pinjam Uang Syarat Ktp Saja (pinjol) ilegal membuat risau, karena banyak modus pinjol yang bikin rugi warga. Satu diantaranya nasabah salah satunya bank BUMN yang akui terkejut mendadak memperoleh transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yakni PT Syaftraco sejumlah Rp 1.511.000.
Account twitter namanya @indiratendi ini tak pernah ajukan Aplikasi Pinjam Uang Syarat Ktp Saja (pinjol) apa saja. "Halo..saya mendadak ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Sesudah googling rupanya ini Aplikasi Pinjam Uang Syarat Ktp Saja walau sebenarnya saya tidak pernah apply utang apapun. Bagaimana ya? Apa uangnya dapat dibalikkan?," catat @indiratendi seperti diambil Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).
awalnya Indira sempat share nomor rekening untuk aktivitas bantuan. "Horor sekali walau sebenarnya gak minjem sama sekalipun. Takut kelak tiba2 ditagih sama bunganya. Barusan sempat sharing no rekening untuk bantuan Buku Anak Indonesia sich. Tetapi sampai hati sekali kalau ada pinjol yang ingin melakukan perbuatan jahat ke kami," bebernya.
Hal tersebut dijumpai, saat ia masuk ke mobile banking untuk beli pulsa listrik. Selanjutnya ia terkejut menyaksikan saldonya semakin bertambah Rp 1.511.000, tetapi tidak ada pernyataan dari SMS banking bila ada uang masuk.
"Btw saya pakai SMS banking. Kalau ada dana masuk/keluar umumnya ada SMS masuk. Untuk transferan syaftraco ini tak ada SMS yang masuk, walau sebenarnya pulsa saya masih Rp 120 ribu," katanya.
Rupanya sesudah dijelajahi dan diverifikasi, PT Syaftraco itu sebagai perusahaan transfer dana, dan transaksi bisnis yang masuk ke rekeningnya Indira dilaksanakan oleh Wise yang disebut program untuk mengirim uang ke mata uang yang lain.
"Jadi kelihatannya ada yang bantuan ke rekening saya di luar negeri, dan orangnya tidak konfirm. Atau juga bisa salah kirim sich. Minimal saya dapat napas lega karena ini bukanlah Aplikasi Pinjam Uang Syarat Ktp Saja," bebernya.
Dari peristiwa itu, Indira share panduan supaya tidak gampang mengaitkan memperoleh Aplikasi Pinjam Uang Syarat Ktp Saja (Pinjol) illegal.
"Pengalaman dari ini menjadi dapat beberapa panduan, pertama aktifin SMS banking, rajin check perubahan rekening; ke-2 , tiap unggah photo muka + KTP diberi watermark (contoh: verif ovo 21/6/21); ke-3 , kalau kamu tidak pinjem memiliki arti gak terdapat bukti persetujuan di antara kamu dan pinjol jadi mereka gak memiliki hak tagih," kata Indira.
Post a Comment for " Polisi Tangkap Penyuplai Aplikasi Pinjam Uang Syarat Ktp Saja Ilegal yang Intimidasi Korban dengan Tebar Photo Vulgar"